Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (29/9), di Aula Borero Kanwil Kemenkum Malut
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan urgensi standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIHN untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.
“Literasi hukum bagi masyarakat Maluku Utara sangat penting. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong agar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada pada pemda dan lembaga lainnya dapat dengan mudah menyediakan informasi hukum seperti regulasi di daerah ayng dapat diakses seluruh masyarakat,” ungkap Argap.
Argap mendorong penguatan pengelolaan JDIH melalui peningkatan kualitas layanan, optimalisasi teknologi digital, dan pengelolaan informasi hukum yang akurat serta mudah diakses masyarakat.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudie, dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen seluruh anggota JDIH dalam mengelola dan memperbarui dokumen hukum secara berkala agar dapat diakses masyarakat dengan mudah.
“Dokumen hukum harus dikelola dengan baik, diperbarui secara berkala, dan disajikan melalui layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber Katarina Rosariani memaparkan standar layanan literasi hukum dan teknis pengelolaan JDIHN, termasuk pemenuhan komponen pelayanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan media digital untuk menyebarluaskan informasi hukum secara akurat dan mudah dipahami.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi mengenai tantangan pengelolaan JDIH, khususnya terkait keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan JDIH dan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum bagi masyarakat.











