oleh

Gali Kesiapan Reintegrasi, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang terus berkomitmen dalam mengawal serta memenuhi hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Komitmen ini diwujudkan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Farhan yang melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi WBP berinisial ARF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

Warga Binaan ARF merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang saat ini tengah menjalani sisa masa pidananya di Lapas Magelang. Dalam pelaksanaan Litmas tersebut, PK Farhan melakukan wawancara tatap muka secara mendalam guna menggali berbagai informasi penting. Penilaian berfokus pada rekam jejak perilaku ARF selama mengikuti program pembinaan di dalam Lapas, tingkat kesadaran atas kesalahan yang pernah dilakukan, hingga perubahan sikap positif yang ditunjukkan. Tak hanya itu, proses penggalian data juga mencakup penilaian kesiapan pihak keluarga serta kondisi lingkungan masyarakat yang nantinya akan menerima kembali keberadaan ARF.

Baca Juga  Perkuat Kebijakan Publik di Malut, Kemenkum Malut Diseminasi Pedoman Analisis Kebijakan

Kegiatan Litmas ini merupakan langkah krusial yang berfungsi sebagai salah satu syarat utama, baik secara administratif maupun substantif, dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB). Hasil dari rekomendasi Litmas ini menjadi dasar penting bagi Bapas Magelang untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara aman, terukur, dan tepat sasaran.

Melalui penyusunan Litmas ini, diharapkan Warga Binaan ARF dapat benar-benar mempersiapkan diri secara mental dan perilaku untuk kembali ke tengah masyarakat, serta bersedia mentaati seluruh aturan pembimbingan dan pengawasan yang nantinya dijalankan oleh Bapas Magelang.

Baca Juga  Serma Iwan Setiawan, Mewakili Danramil 0114/ Cigeulis Hadiri Acara Sedekah Bumi

News Feed