oleh

Kemenkum Malut Koordinasikan Pemenuhan Persyaratan dan Penyesuaian Data Pendirian Badan Hukum Perkumpulan

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan koordinasi terkait pemenuhan persyaratan dan penyesuaian data pendirian badan hukum perkumpulan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (28/9). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ditjen AHU, Rasuna Said, Jakarta, tersebut bertujuan memperoleh arahan dan penjelasan mengenai kelengkapan persyaratan administrasi serta penyempurnaan dokumen pendirian perkumpulan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muhd. Kasim Umasangadji, serta Naning, Dyah Ria Mutia, dan Rani Anggraini Putri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Dalam kegiatan ini, rombongan melakukan koordinasi bersama Ibu Dian untuk membahas sejumlah aspek yang perlu disesuaikan dalam dokumen pendirian perkumpulan.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan terkait penyempurnaan substansi Akta Pendirian Perkumpulan dan kelengkapan data isian. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencantuman pasal mengenai hak dan kewajiban anggota dalam akta serta pengisian kolom hak dan kewajiban anggota pada data isian sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga  Upaya Penyeragaman Pemahaman Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Melalui Sosialisasi, Kanwil Ditjenpas Malut Perkuat Peran PK Bapas

Selain itu, Akta Pendirian Perkumpulan perlu memuat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan. Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah pencantuman mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dalam akta, disertai pelengkapan kolom mekanisme pada data isian. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan substansi dokumen pendirian perkumpulan telah memuat unsur-unsur yang dipersyaratkan.

Koordinasi juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen akta dan data isian terkait singkatan nama HPMS. Singkatan tersebut telah tercantum dalam Pasal 1 akta yang diunggah, tetapi belum tercantum pada data isian. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar informasi pada kedua dokumen tersebut selaras, konsisten, dan mendukung ketepatan data administrasi.

Baca Juga  Kelapa Bido Morotai Masuk Tahapan Pemeriksaan Substantif Jadi Indikasi Geografis

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan koordinasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum kepada masyarakat. “Koordinasi ini penting untuk memastikan setiap proses pelayanan administrasi hukum umum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya mendorong jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara agar lebih cermat dalam memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, serta terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Argap.

Baca Juga  Perkuat Integritas, Lapas Purwokerto Hadiri Pengukuhan Satops Patnal di Nusakambangan

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan dokumen pendirian perkumpulan berdasarkan catatan hasil koordinasi. Perbaikan meliputi penambahan dan pelengkapan ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota, kepengurusan perkumpulan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengawasan internal. Selain itu, penyesuaian singkatan nama HPMS pada data isian juga akan dilakukan agar sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.

Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemenuhan persyaratan dan penyesuaian data pendirian badan hukum perkumpulan dapat berjalan lebih tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum guna mendukung pelayanan badan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.

News Feed