oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Tengah

Ternate — Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Harmonisasi 6 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Tengah di Ruang Pala Ternate dan secara daring via Zoom Meetings pada Selasa (29/09/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengatakan bahwa harmonisasi peraturan daerah termasuk Ranperbup merupakan upaya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Argap mendorong agar pemda dapat melahirkan regulasi yang berdampak bagi masyarakat.

“Enam Ranperbup Halteng ini bersifat strategis. Kemenkum Malut memastikan agar harmonisasi ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak bagi pemda dan juga masyarakat,” ungkap Argap.

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mengikuti harmonisasi bersama Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kegiatan diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah Pemrakarsa.

Baca Juga  Laputara Gelar Jumat Berkah, Bagikan 20 paket nasi kotak dan Air Mineral

Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Mia menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif untuk memperoleh fasilitasi dan nomor registrasi, melainkan langkah krusial guna memastikan produk hukum daerah berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mia juga memberikan batas waktu maksimal 3 hari bagi pemda untuk mengkaji ulang draft hasil harmonisasi, agar keseluruhan proses e-harmonisasi selesai tepat waktu dalam maksimal 5 hari.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Halmahera Tengah, Lasamida Kurupunda, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan memastikan produk hukum daerah dapat dilaksanakan sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, menjawab kebutuhan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum melalui bimbingan dan masukan dari Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025

Adapun 6 Ranperbup Halmahera Tengah yang diharmonisasi beserta catatan perbaikannya meliputi:
1. Ranperbup Analisis Standar Belanja: Tidak ditemukan masalah materi muatan/kewenangan, namun terdapat catatan teknis dan penyempurnaan lampiran.
2. Ranperbup Penyelenggaraan Integrasi Manajamen Risiko: Memerlukan penyesuaian dan penormaan ulang beberapa pasal agar lebih sistematis.
3. Ranperbup Perubahan Ketiga Perjalanan Dinas: Diperlukan perumusan ulang pada sejumlah substansi agar tidak terjadi pertentangan antarnorma.
4. Ranperbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Sebagai delegasi peraturan yang lebih tinggi, muatannya sudah sesuai namun memerlukan penyesuaian pada lampiran.
5. Ranperbup Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan RSUD Weda: Memerlukan formulasi ulang pada sejumlah pasal agar lebih sistematis, jelas, dan mudah dimengerti.
6. Ranperbup Pemantauan Logistik Pangan dan Non Pangan Masuk dan Keluar Daerah Kawasan Industri Pertambangan: Muatannya masih bersifat umum sehingga perlu diuraikan lebih detail serta disesuaikan secara teknis.

Baca Juga  Tim Gulkarmat Jakarta Kembali Mengevakuasi Tiga Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza

Rapat harmonisasi ditutup oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, yang memberikan apresiasi kepada Pemkab Halmahera Tengah atas konsistensinya dalam melakukan harmonisasi demi melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, baik secara vertikal maupun horizontal. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Bagian/Biro Hukum dan Pemrakarsa untuk penyerahan draft bersih dan finalisasi.

News Feed