CIKARANG, 6 November 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang hari ini, Jumat (6/11/2026), melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara daring melalui sistem Si TAMPOL. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berjalan lancar hingga selesai.
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP Eko Adi Prasetio, didampingi Sekretaris Prayoga Andriansyah Achmad serta anggota Gagah Sukma Irawan, Damaiyanto, Subud Pramuditya, Jaka Arief Sugema, Joshua Ignatius Manik, dan Sumantri Aji. Turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Bekasi, yaitu Agung Helmi dan Dita Novita, serta Wali Pemasyarakatan Yana Mulyana. Perwakilan dari Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kepala Tim Pelayanan Tahanan Dedi Bayu Tresna, juga mengikuti jalannya sidang.
Dalam sidang kali ini, TPP membahas sebanyak 13 usulan program integrasi warga binaan dengan rincian: 4 usulan asimilasi, 7 usulan pembebasan bersyarat, 1 usulan cuti bersyarat, dan 1 usulan izin keluar lapas untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Cikarang.
Setelah meneliti dan membahas berkas masing-masing usulan, seluruh anggota TPP menyepakati rekomendasi sebagai berikut:
* 4 warga binaan disetujui menerima program Asimilasi, antara lain Bimbim bin Ujat dan lainnya.
* 7 warga binaan disetujui menerima program Pembebasan Bersyarat, termasuk Aril Rizky Prayoga Alias Kemet bin Sumadi dan lainnya.
* 1 warga binaan, Samsul Arifin bin Bangsul, disetujui menerima program Cuti Bersyarat.
* 1 warga binaan disetujui diberikan izin keluar Lapas untuk menghadiri sidang Pengawasan Kemasyarakatan di PN Cikarang.
Kepada seluruh pihak terkait, Lapas Cikarang menegaskan bahwa usulan yang telah disepakati akan segera dikirimkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pihak Lapas juga berkomitmen untuk terus melaksanakan evaluasi bertahap terhadap warga binaan yang menerima program integrasi serta memastikan kegiatan sidang TPP berlangsung secara berkesinambungan dan transparan.
“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsisten Lapas Cikarang dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi warga binaan dan keluarga,” ujar keterangan resmi dari Lapas Kelas IIA Cikarang.











