oleh

Tiga Produk Hukum Daerah Halmahera Selatan Diharmonisasi Kemenkum Malut

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga produk hukum daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bertempat di Ruang Pala Ternate, Kanwil Malut, Jumat (6/11/2026).

Tiga produk hukum yang diharmonisasi tersebut terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saruma Sejahtera. Juga dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pengadaan Tanah yang Telah Digunakan untuk Fasilitas Umum, serta Ranperbup tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarif Sewa.

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya mendukung proses harmonisasi sebagai tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Topan melanjutkan bahwa harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan upaya memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, kesesuaian substansi, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut melalui Tim Kerja Harmonisasi memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan di daerah benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan.

Baca Juga  Kepala Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh. Kakanwil saat memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan harmonisasi telah dilakukan tahapan praharmonisasi untuk menganalisis substansi serta mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu disempurnakan, baik dari aspek materi muatan maupun teknis penyusunan.

Ia turut mengajak seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan, klarifikasi, dan hal-hal yang perlu diperbaiki agar proses pembahasan dapat berjalan efektif serta menghasilkan rumusan peraturan yang lebih baik.

“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, kita dapat memastikan bahwa produk hukum daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setara, sekaligus meningkatkan kualitas regulasi yang akan ditetapkan,” jelas Mia.

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Halsel, Bustami Soleman menyampaikan dukungan dan respons cepat Kemenkum Malut dalam memfasilitasi proses harmonisasi berbagai produk hukum daerah Halsel yang sangat penting.

“Pemkab Halsel berharap pembahasan terhadap ketiga rancangan regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan ketentuan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Halmahera Selatan,” ujarnya secara daring.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Targetkan Ruang Bersama Indonesia di Tiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan

Dalam pembahasan substansi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap ketiga rancangan regulasi.

Pada pembahasan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saruma Sejahtera, tim harmonisasi menyoroti materi muatan yang sebagian besar masih mengadopsi ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, disarankan agar pengaturan dalam Ranperda lebih difokuskan pada substansi pendirian dan perubahan nama perusahaan daerah, sementara ketentuan teknis operasional dapat mengacu pada regulasi yang telah mengatur aspek tersebut.

Selanjutnya, terhadap Ranperbup tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pengadaan Tanah yang Telah Digunakan untuk Fasilitas Umum, secara umum substansi rancangan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, masih diperlukan penyempurnaan pada beberapa frasa agar lebih mudah dipahami, serta penyesuaian struktur penulisan pada sejumlah bab dan pasal.

Adapun Ranperbup tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarif Sewa merupakan pengaturan sebagai tindak lanjut delegasi Pasal 99 ayat (3) dan ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasannya, tim memberikan rekomendasi untuk menyederhanakan sejumlah rumusan pasal agar lebih jelas dan mudah dipahami, disertai perbaikan teknis penulisan, penggunaan tanda baca, tabulasi, serta pemakaian huruf kapital dan huruf kecil.

Baca Juga  Silaturahmi Tetap Terjaga, Kunjungan Warga Binaan Di Lapas Purwokerto Berlangsung Kondusif

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Farid Husen menjelaskan bahwa keberadaan kedua Ranperbup diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dalam bentuk sewa. Selain itu, pengaturan mengenai tanah yang telah digunakan untuk fasilitas umum diharapkan mampu menciptakan ketertiban pengelolaan serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Menutup kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya, meminta agar pemerintah daerah selaku pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih yang telah disesuaikan dengan seluruh rekomendasi hasil harmonisasi.

“Apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang selama ini aktif melaksanakan koordinasi dan harmonisasi produk hukum daerah bersama Kanwil Kemenkum Malut,” pungkasnya.

News Feed