MAGELANG – Perkara tindak pidana terhadap anak yang terjadi pada 2021 menjadi bagian dari perjalanan hukum klien berinisial S. Saat ini, klien berusia 64 tahun tersebut tengah menjalani pidana penjara selama 11 tahun dengan subsider 3 bulan berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seiring dengan masa pidana yang dijalani, S kini memasuki tahapan pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB). Menindaklanjuti hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang melaksanakan penggalian data sebagai bagian dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Dalam pelaksanaannya, PK menggali informasi terkait riwayat kehidupan, kondisi keluarga, serta lingkungan sosial klien. Penggalian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai kondisi S, sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi Litmas.
Melalui kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Magelang menjalankan peran dalam proses pendampingan dan penilaian kemasyarakatan bagi klien yang diusulkan memperoleh hak integrasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.











