Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI melalui pandangan fraksi yang disampaikan secara tertulis oleh perwakilan Anggota Fraksi NasDem, Machfud Arifin
“Fraksi Partai NasDem menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Machfud di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026)
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta penting dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem industri kreatif yang semakin berbasis digital.
Fraksi NasDem berpandangan bahwa perkembangan teknologi informasi dan platform digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi karya kreatif. Karena itu, regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan para pencipta.
Selain memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator, Fraksi NasDem juga menilai pembaruan undang-undang ini perlu memperkuat tata kelola pengelolaan royalti agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut Fraksi NasDem, sistem pengelolaan royalti yang baik akan memberikan kepastian bagi para pencipta sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat.
Fraksi NasDem juga menekankan bahwa regulasi hak cipta harus mampu menjawab berbagai tantangan baru di era digital, termasuk pemanfaatan karya melalui platform daring serta perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, Fraksi NasDem berharap negara dapat menghadirkan sistem perlindungan hak cipta yang lebih adaptif sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. (hal/rdn)











