oleh

Semarak Hari Pengayoman, Lapas Batam Ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman

Batam – Menjelang peringatan hari Pengayoman Ke-79, Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Wisuda Purnabakti Pengayoman secara serentak bersama UPT Kemenkumham di Indonesia, Selasa (13/8).

Plh. Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM Mien Husain menyebutkan peristiwa Wisuda ini merupakan momen sakral bagi petugas di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hari ini kita menyaksikan perjalanan bapak dan ibu yang telah berpuluh tahun mengabdi kepada Pengayoman. Wisuda ini merupakan fase sakral sebagai penanda keparipurnaan, karena tidak semua dapat mengikuti batas usia pensiun”, Ujarnya.

Baca Juga  Peran Aktif Seka (K) Deka, Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Dalam Program PIN Polio dan Penurunan Stunting

Mien Husain menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan Wujud apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada purnabakti Pengayoman karena telah selesai menjalankan tugas dan pengabdiannya di kementerian hukum dan HAM dengan ba ik.

Kegiatan diikuti oleh Kalapas Batam, Pejabat struktural, Petugas Lapas Batam dan Purnabakti Lapas Batam. Adapun masa kerja petugas purnabakti Lapas Batam yaitu pak Suroto adalah 31 Tahun 3 Bulan sementara pak buono adalah 34 tahun 7 bulan

Baca Juga  Kakanwil Andi Taletting Dukung ILK sebagai Instrumen Akselerasi Reformasi Birokrasi Berdampak

Pada kesempatan ini Kalapas Batam Heri Kusrita merasa bangga dan mengucapkan rasa terima kasih kepada purnabakti Lapas Batam yang telah mengabdi dan bekerja untuk memajukan Lapas Batam.

“Selamat kepada pak buono dan pak suroto atas wisuda purnabaktinya, Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya telah mengabdi kepada kementerian ini khususnya Lapas Batam. Semoga pak buono dan pak suroto dapat terus sehat dan menjalani masa purnabakti dengan lindungan Allah SWT”, Ujarnya.

Baca Juga  Standar Gizi Terbaik, Rutan Bangil Ikuti Persiapan Lomba Dapur Sehat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Selain Heri Kusrita berpesan kepada seluruh Petugas Lapas Batam agar dapat mengikuti jejak purnabakti yang dapat pensiun tanpa terlibat masalah apapun dengan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

News Feed