oleh

Semarak Hari Pengayoman, Lapas Batam Ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman

Batam – Menjelang peringatan hari Pengayoman Ke-79, Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Wisuda Purnabakti Pengayoman secara serentak bersama UPT Kemenkumham di Indonesia, Selasa (13/8).

Plh. Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM Mien Husain menyebutkan peristiwa Wisuda ini merupakan momen sakral bagi petugas di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hari ini kita menyaksikan perjalanan bapak dan ibu yang telah berpuluh tahun mengabdi kepada Pengayoman. Wisuda ini merupakan fase sakral sebagai penanda keparipurnaan, karena tidak semua dapat mengikuti batas usia pensiun”, Ujarnya.

Baca Juga  Netralitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penegasan Kakanwil Andi Taletting Langi kepada Jajaran Kemenkumham Malut

Mien Husain menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan Wujud apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada purnabakti Pengayoman karena telah selesai menjalankan tugas dan pengabdiannya di kementerian hukum dan HAM dengan ba ik.

Kegiatan diikuti oleh Kalapas Batam, Pejabat struktural, Petugas Lapas Batam dan Purnabakti Lapas Batam. Adapun masa kerja petugas purnabakti Lapas Batam yaitu pak Suroto adalah 31 Tahun 3 Bulan sementara pak buono adalah 34 tahun 7 bulan

Baca Juga  Semangat Hidup Sehat, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Bagikan Kaos Olahraga untuk Seluruh Pegawai

Pada kesempatan ini Kalapas Batam Heri Kusrita merasa bangga dan mengucapkan rasa terima kasih kepada purnabakti Lapas Batam yang telah mengabdi dan bekerja untuk memajukan Lapas Batam.

“Selamat kepada pak buono dan pak suroto atas wisuda purnabaktinya, Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya telah mengabdi kepada kementerian ini khususnya Lapas Batam. Semoga pak buono dan pak suroto dapat terus sehat dan menjalani masa purnabakti dengan lindungan Allah SWT”, Ujarnya.

Baca Juga  Lewat Pelatihan Membatik, Rutan Surakarta Berikan Terapi Psikologis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Selain Heri Kusrita berpesan kepada seluruh Petugas Lapas Batam agar dapat mengikuti jejak purnabakti yang dapat pensiun tanpa terlibat masalah apapun dengan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

News Feed