Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Weda Tengah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh. Kakanwil menyampaikan bahwa bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan pemenuhan aspek formal dan material, sekaligus menjaga agar rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam proses harmonisasi, Bagian Hukum Pemkab Halteng dan pemrakarsa memiliki peran penting untuk memberikan verifikasi, sanggahan, atau klarifikasi terhadap hasil analisis yang disampaikan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita dapat menyempurnakan rancangan peraturan agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memiliki rumusan yang jelas,” ujar Mia di Kantor Kemenkum Malut pada harmonisasi yang digelar hybrid tersebut, Rabu (28/10/2010).
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya mengatakan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah baik ranperbup maupun ranperda. Terlebih, lanjut Topan, Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan merupakan instrumen hukum operasional yang merinci pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota serta dilengkapi dengan peraturan zonasi.
“Harmonisasi bertujuan untuk memastikan keselarasan materi muatan hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek formal dan material pembentukan produk hukum daerah, serta regulasi harus berdampak bagi pembangunan daerah,” ungkap Topan.
Dalam pembahasan tersebut, Randy, dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, menjelaskan bahwa rencana detail tata ruang yang dibahas berfokus pada wilayah perencanaan Weda. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
“Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Weda Tengah juga menyesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan di Halteng, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Weda Tengah, hasil harmonisasi dari Tim Kerja Harmonisasi menunjukkan bahwa pengaturan Ranperbup tersebut telah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, masih diperlukan klarifikasi dari pemrakarsa terkait pengaturan zonasi, mekanisme evaluasi, serta penyempurnaan sejumlah pasal yang belum dirumuskan secara jelas.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi P3H akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti berbagai catatan perbaikan dan memproses draf bersih agar dapat segera difinalisasi.











