oleh

Pengawasan Klien, Pastikan Kepatuhan Selama Integrasi

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Bagus Priambodo, melaksanakan kegiatan pengawasan melalui kunjungan ke Kantor Kelurahan Rejowinangun Utara. Kedatangan PK diterima langsung oleh Heru Sulistiyono selaku Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kelurahan Rejowinangun Utara.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan klien yang telah beberapa waktu tidak melaksanakan kewajiban apel kepada Pembimbing Kemasyarakatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Melalui koordinasi dengan pihak kelurahan, PK berupaya memperoleh informasi terkini mengenai keberadaan dan kondisi klien yang bersangkutan.

Baca Juga  Gali Kesiapan Reintegrasi, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat

Berdasarkan informasi yang diperoleh, klien diketahui kembali terjerat perkara pidana narkotika sekitar satu bulan setelah memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dari pidana sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan. Dalam perkara yang baru, klien dijatuhi pidana selama 5 tahun dan telah mengajukan upaya hukum banding sehingga masih menunggu putusan atas upaya hukum tersebut.

Baca Juga  Dukung Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, LPP Tangerang Gelar Bakti Sosial “Ramadhan Penuh Berkah”

Peristiwa ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban selama menjalani program integrasi. Melalui kegiatan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak, Bapas terus menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

News Feed