oleh

Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Aktivasi ILDIS JDIH pada Pemda dan Kampus

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah melalui pendampingan aktivasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk memastikan layanan informasi hukum dapat dikelola secara terintegrasi dan semakin mudah diakses masyarakat.

Pendampingan aktivasi JDIH yang dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) tersebut berlangsung di Aula Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (10/9). Kegiatan dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) P3H Mia Kusuma Fitriana, PIC JDIH, jajaran Divisi P3H, serta para pengelola dan PIC anggota JDIH di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga  Kemenkum Malut Gelar Penyuluhan Hukum tentang Posbankum di Halteng

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian penting dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terintegrasi, serta mudah diakses masyarakat.

“Saya berharap JDIH di Maluku Utara tidak hanya aktif secara administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat. Karena itu, seluruh kendala dalam proses aktivasi ILDIS harus kita identifikasi dan selesaikan bersama, sehingga pengelolaan informasi hukum dapat berjalan optimal,” ujar Argap Situngkir.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa pendampingan merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi JDIH, khususnya masih adanya anggota JDIH yang belum melakukan aktivasi Integrated Legal Documentation and Information System (ILDIS).

Baca Juga  Panen Raya Jagung di Kopo, DKPP Kabupaten Serang Dukung Swasembada dan Petani yang Mandiri

“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan seluruh anggota JDIH memahami alur aktivasi dan dapat memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi, baik kendala teknis maupun dalam pengelolaan website JDIH,” jelas Mia.

Selanjutnya, PIC JDIH Maluku Utara memberikan pemaparan mengenai proses aktivasi website JDIH dan ILDIS, termasuk bagi anggota yang menggunakan layanan PROPESI, memiliki website mandiri namun tidak aktif, maupun memiliki website aktif tetapi URL API belum berfungsi. Dijelaskan pula berbagai kendala yang perlu mendapat perhatian, mulai dari hosting, server, database, perubahan struktur website, hingga API, yang dalam penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Diskominfo dan Tim IT masing-masing instansi.

Baca Juga  Rutan Kelas I Surakarta Terima Bantuan Ambulans, Tingkatkan Layanan Kesehatan WBP

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendampingan teknis bersama para pengelola JDIH, Diskominfo, serta Tim IT masing-masing instansi untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala dalam proses instalasi maupun aktivasi ILDIS. Kanwil Kemenkum Malut selanjutnya akan melakukan monitoring dan pendampingan lanjutan guna mendorong percepatan aktivasi ILDIS serta mengoptimalkan pengelolaan JDIH sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang terintegrasi, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat.

News Feed