oleh

PT DKI Menolak Banding Yang Diajukan AG

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis, 27 April 2023.

Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan,” ujar hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping

Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.
Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023.

Baca Juga  Berpusat di Rutan Tangerang, 6 Upt Pemasyarakatan Banten Ikuti Pelatihan Penggunaan Senjata Less Lethal

News Feed