oleh

Kupas Tuntas Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Malut Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong penguatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui implementasi standar layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan keikutsertaan Kemenkum Malut dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Badan Strategi Kebijakan (BSK) secara virtual.

Argap menilai bahwa DSK menjadi ruang diskusi yang baik untuk mengupas tuntas regulasi maupun implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Layanan bantuan hukum gratis merupakan prioritas Kemenkum Malut. Layanan bankum di Maluku Utara, selain dilakukan oleh 1.185 Posbankum, juga diberikan oleh organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan Kemenkum Malut,” ungkap Argap, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga  Pastikan Ibadah Jelang Tahun Baru Imlek 2576 Aman, Polsek Wenang dan Koramil Gelar Pengamanan di Kelenteng

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana bersama jajaran Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Malut dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau, dari ruang rapat Borero Kanwil Kemenkum Malut.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menekankan pentingnya implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.

Baca Juga  Kemenkum Malut Optimalkan Glorifikasi Layanan Hukum Berdampak bagi Masyarakat

“Penerapan standar layanan menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, materi pertama disampaikan oleh Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, yang membahas prinsip utama bantuan hukum, kriteria penerima bantuan hukum, serta urgensi penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain itu, Prof. Rosyidi Hamzah, memaparkan hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum serta Penerima Bantuan Hukum. Pembahasan meliputi pemenuhan informasi, pendampingan hukum, perlindungan privasi, asesmen kebutuhan hukum, penyediaan sarana informasi, hingga mekanisme pengaduan guna menjamin kualitas dan akuntabilitas pelayanan.

Baca Juga  Yayasan Cahaya Hati Angelina Sondakh Kunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

Diskusi juga membahas strategi penguatan pengawasan dan evaluasi, pemenuhan hak penerima bantuan hukum, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran standar layanan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Strategi Kebijakan ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperluas akses keadilan, serta mendukung terwujudnya layanan bantuan hukum yang inklusif, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

News Feed