oleh

Notaris Bisa Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Ternate – Notaris merupakan pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan negara dan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengatakan, notaris harus bisa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Salah satu bentuk nyata menjaga integritas profesi yaitu melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Sebagai bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tegas Argap Situngkir Kamis (13/08).

Baca Juga  Kemenkum Malut Dukung Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan SDM Unggul

Guna memperkuat peran notaris dalam penerapan PMPJ, Kanwil Kemenkum Malut menggelar Sosialisasi Pengawasan Kepatuhan Penerapan PMPJ yang dihadiri para notaris, akademisi, dan Analisis Transaksi Keuangan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa melalui penerapan PMPJ, notaris diharapkan mampu mengenali identitas pengguna jasa, memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi, melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, serta menerapkan langkah yang sesuai berdasarkan tingkat risiko.

“PMPJ pada hakikatnya juga merupakan instrumen perlindungan bagi notaris itu sendiri. Dengan mengenali pengguna jasa dan memahami karakteristik transaksinya, notaris dapat meminimal risiko hukum serta menjaga dirinya dan profesi dari kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Rian.

Baca Juga  Jabat Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi: Malut Punya Prestasi Gemilang

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muh. Kasim Umasangadji, menambahkan bahwa profesi notaris memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik serta menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Analis Hukum Ahli Muda, Muhammad Siddik dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan PMPJ merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Notaris perlu memahami dan memastikan identitas serta profil pengguna jasa secara menyeluruh sehingga dapat mengenali dan memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul dari hubungan usaha maupun transaksi dengan pengguna jasa.

Baca Juga  Ada Produk Karya Warga Binaan Di Pasar Baru Bandung! Sesditjenpas Resmikan Toko Pojok Hasil Karya WBP

Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong seluruh notaris untuk meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan PMPJ di Wilayah Maluku Utara.

News Feed