oleh

Masyarakat Bisa Mitigasi Terjadinya Sengketa Tanah Sejak Dini

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai ruang informasi dan literasi hukum. Pemahaman hukum tersebut, kata Argap, akan membantu masyarakat menghindari konflik hukum seperti sengketa tanah yang marak terjadi.

Kaitan dengan itu, Kakanwil Argap Situngkir menyambut baik penyuluhan hukum antara Kanwil Kemenkum Malut bersama Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Tidore dengan tema “Penyelesaian Sengketa Tanah dan Tindak Pidana Ketertiban Umum” yang digelar pada area terbuka di Pantai Masirete, Ternate Utara, Sabtu (03/10/2026).

“Masyarakat dapat memitigasi atau mengantisipasi terjadinya sengketa tanah kemudian hari, melalui proses yang benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak awal. Untuk itu, pentingnya penyuluhan hukum sengketa tanah ini sangat penting,” ungkap Argap.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Sosialisasi Program JKN dari BPJS Kesehatan Ternate

Argap menilai bahwa sinergi Kemenkum Malut dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum sangat penting dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin. Juga melalui penyuluhan hukum sehingga membantu ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.

Analis Hukum Madya Kemenkum Malut, Anita Safitri menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum bersifat urgen karena memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, PBH tidak hanya berperan dalam memberikan bantuan hukum ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Namun juga memberikan informasi dan literasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pastikan Kawal Rumah Subsidi Wartawan, Tim Tinjau Lokasi Di Tenjo Dan Tangerang

Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Tidore, Rusdi Bachmid menjelaskan bahwa sengketa tanah pada umumnya dapat terjadi akibat sejumlah persoalan, seperti ketidakjelasan batas tanah, tanah warisan yang belum dilakukan balik nama, serta transaksi jual beli tanah yang tidak dicatatkan secara resmi.

Dalam penyelesaiannya, sengketa tanah dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Penyelesaian melalui jalur litigasi dilakukan melalui proses hukum dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

“Namun masyarakat juga bisa menempuh jalur penyelesaian secara nonlitigasi (tanpa jalur pengadilan) melalui Kantor ATR/BPN, Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, maupun lembaga adat sesuai dengan kondisi dan kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, sengketa tanah adat atau tanah ulayat juga dapat diselesaikan melalui lembaga adat berdasarkan kearifan lokal di daerah setempat,” kata Rusdi.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Bisnis, Air Minum Dalam Kemasan DAG Perpanjang Merek

Dengan demikian, masyarakat dapat memitigasi terjadinya sengketa tanah sejak dini sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. Masyarakat dianjurkan memasang batas tanah yang jelas dan permanen, segera mengurus sertifikat atas tanah warisan, serta mencatatkan setiap transaksi jual beli tanah kepada pejabat yang berwenang.

“Dalam transaksi jual beli tanah, masyarakat juga diimbau tidak hanya mengandalkan kuitansi biasa, tetapi membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar kepemilikan dan transaksi memiliki dokumen yang jelas,” lanjutnya.

News Feed