oleh

Langgar Syarat Integrasi, Bapas Magelang Proses Usulan Pencabutan Hak Klien

Magelang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang menindaklanjuti pelanggaran syarat umum yang dilakukan oleh salah satu klien integrasi setelah yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana selama menjalani masa bimbingan.

Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Magelang sebagai dasar administrasi pengusulan Surat Keputusan (SK) pencabutan hak integrasi. Dalam pemeriksaan, klien bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan secara terbuka serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga  AIEK Jadi Instrumen Penilaian Efektivitas Kebijakan Publik Berdampak di Malut

Pelaksanaan BAP merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan apabila klien terbukti melanggar syarat umum integrasi, termasuk melakukan tindak pidana kembali. Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pendukung usulan pencabutan hak integrasi.

Melalui langkah ini, Bapas Kelas II Magelang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penegakan ketentuan terhadap pelanggaran hak integrasi merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas program pemasyarakatan serta memastikan hak integrasi diberikan kepada klien yang mematuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Baca Juga  Kanwil Malut Kawal Penyerahan Barbuk Penyelundupan Narkoba yang Berhasil Digagalkan Petugas Rutan Ternate

News Feed