oleh

Kemenkumham Malut Gandeng Akademisi Bahas Perda Berperspektif HAM

Ternate – Peraturan Daerah (Perda) yang berperspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu, inventarisasi terhadap Perda di wilayah dalam tinjauan menjadi urgensi.

Kepala Bagian HAM, Burhani Hadad menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Inventarisasi Permasalahan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah, bertempat di ruang rapat lantai II kantor Kemenkumham Malut.

“Sinergi guna mendorong setiap peraturan daerah agar memiliki muatan materi, prinsip, dan nilai HAM menjadi sangat penting,” ujar Burhani di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (19/11).

Baca Juga  Pemkot Cilegon Siapkan Program Umrah Gratis, Target Berangkat 2026

Ia menambahkan, sesuai komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, bahwa pelaksanaan inventarisasi terhadap Perda di wilayah yang berperspektif HAM merupakan upaya dalam mendorong implementasi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Andi Taletting Langi mengungkapkan bahwa Perda yang berperspektif HAM pada gilirannya mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Pandeglang Dewi Setiani Menerima Kedatangan Para Perwira Peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Wilayah Pertahanan Perwira Siswa Seskoad Ta 2025 (Komando Resor Militer 064 Maulana Yusuf)

Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Buhar Hamzah, dalam kesempatan tersebut melakukan telaahannya bertajuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

“Penting untuk meninjau Ranperda Cadangan Pangan ini dari aspek penetapan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pendanaan, pengawasan dan pelaporan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Analis Hukum Pemkot Ternate, Ria Manda Sari, menilai pentingnya Ranperda ini perlu dilakukan pengharmonisasian dari tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan dan substansi materi muatan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Bangun Kolaborasi dengan Tiga Perguruan Tinggi untuk Tingkatkan Kualitas Kebijakan Hukum

Senada dengan itu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim menilai pengharmonisasian perlu dilakukan dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut. Menurutnya, saat ini fokus dari kegiatan hanya sebatas pada melihat bagaimana muatan materi HAM di dalam rancangan peraturan daerah ini.

“Sementara untuk teknis penyusunan dan penulisan rancangan peraturan daerah ini perlu dibahas pada forum pengharmonisasian bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut,” pungkasnya.

News Feed