Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Sosialisasi Perahu Layar sebagai inovasi percepatan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sosialisasi tersebut turut dihadiri para akademisi, notaris, dan perwakilan pelaku usaha, bertempat di lantai IV, Kanwil (13/8).
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Malut, Muhd Kasim Umasangadji menyampaikan, ikhtiar dalam percepatan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha membutuhkan sinergi seluruh pihak. Baik akademisi, pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, notaris, komunitas, perbankan dan BUMN, dan profesi, dan pihak terkait liannya.
Kasim menjabarkan data masih relatif rendahnya kepemilikan badan hukum Perseroan Perorangan dibandingkan dengan potensi pelaku UMKM di Malut. Hal ini menimbulkan tantangan yang perlu pendekatan strategis. Sebab, dari jumlah 134.398 UMKM di Malut, hanya 1.050 yang berbadan hukum. Sementara proses pendaftaran Perseroan Perorangan hanya membutuhkan biaya Rp50.
“Masih rendahnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tersebut, mendorong kami mengembangkan inovasi Perahu Layar, sebagai solusi inovatif melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif,” ungkap Kasim yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), angkatan XIV tahun 2026.
Kasim mengatakan legalitas Perseroan Perorangan bagi UMKM sangat penting, meliputi perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan, kemudahan akses modal bank, serta peningkatan kepercayaan konsumen agar bisnis bisa naik kelas.
“Perahu Layar merupakan inovasi layanan terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM di Maluku Utara melalui digitalisasi, pendampingan, dan sinergi seluruh pihak,” ungkap.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mendukung penuh inovasi Perahu Layar yang dikembangkan dalam percepatan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan.
Kakanwil Argap mengatakan inovasi Perahu Layar sangat penting mengingat banyaknya pelaku usaha di Malut yang belum memiliki badan usaha. Untuk itu, kemitraan bersama pemangku kepentingan merupakan isu faktual yang dapat ditindaklanjuti guna percepatan perlindungan badan hukum bagi pelaku usaha.
“Kanwil Kemenkum Malut tentu mendukung adanya inovasi Perahu Layar yang dikembangkan Pak Kasim sebagai Kabid Pelayanan AHU. Sebuah upaya mempercepat legalitas badan usaha Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Maluku Utara. Ini penting guna mendukung pelaku usaha naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Argap.
Adapun manfaat pendirian badan usaha Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha, di antaranya yaitu memiliki status badan hukum, harta pribadi dan harta perusahaan lebih terpisah, mempermudah akses pembiayaan, meningkatkan kredibilitas usaha, memudahkan pengembangan usaha, dan memberikan kepastian dalam hubungan bisnis.











