oleh

Kemenkumham Malut Lakukan Pemeriksaan Terhadap Notaris Kabupaten Halmahera Utara

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut sebagai bagian dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Halmahera melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan terhadap Notaris berdasarkan permohonan dari masyarakat a.n. Abdul Kadir Bubu.

“Hal ini merupakan pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris Halmahera dalam melakukan pembinaan terhadap notaris di Halmahera,” kata Zulfikar Gailea, Kamis (03/10/2024), yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah Halmahera.

Baca Juga  Kemenag Evaluasi Menu Katering Haji, Tingkatkan Bahan Baku Dari Indonesia

Pemeriksaan notaris dilaksanakan secara virtual di ruang aula Gamalama dan dihadiri oleh Sekretaris Majelis Halmahera serta Tim Pemeriksa Notaris dari MPDN Halmahera yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan notaris. Maksud penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggran pelaksanaan jabatan notaris.

Pemeriksaan notaris dilakukan berdasarkan permohonan dari masyarakat a.n. Abdul Kadir Bubu. Selanjutnya, digelar Rapat Pleno untuk memutuskan hasil dari sidang pemeriksaan notaris.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Ketersediaan Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Tanah Grogot

Di samping itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa jabatan notaris memiliki peranan penting dalam menerbitkan akta otentik. Kanwil Kemenkumham Malut selaku MPDN di wilayah wajib melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang dilaporkan.

Hal tersebut kata Andi Taletting Langi, sebagai bentuk tanggung jawab dan fungsi pengawasan terhadap notaris dan memastikan notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, etika, dan moral.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Buka Peluang Usut Pelanggaran Penambangan di Raja Ampat

News Feed