oleh

Kementan Realisasikan Cetak Sawah Rakyat 140 Hektare di Bireuen pada 2026

POLTEN.CO.IDKementerian Pertanian merealisasikan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare di Kabupaten Bireuen pada 2026.

Program ini dilaksanakan di lima kecamatan sebagai upaya memperluas lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen, Mulyadi SE MM, kepada Serambinews.com, Selasa (28/7/2026), mengatakan program tersebut tersebar di Kecamatan Simpang Mamplam seluas 43,77 hektare, Pandrah 46,89 hektare, Juli 5,74 hektare, Peusangan 9,5 hektare, dan Makmur 34,1 hektare.

Baca Juga  Puluhan Napi Lapas Kelas I Palembang Antusias Membaca Buku Bacaan di Perpustakaan Lapas

“Total keseluruhan luas Cetak Sawah Rakyat yang direalisasikan tahun ini mencapai 140 hektare,” ujarnya.

Mulyadi menjelaskan, sebelumnya Distanbun Bireuen telah mengusulkan pembangunan lebih dari 1.000 hektare lahan sawah rakyat.

Namun, setelah melalui kajian teknis, sebagian besar lokasi belum dapat direalisasikan karena tidak memiliki sumber air yang memadai sebagai penunjang kegiatan pertanian.

Baca Juga  Rutan Bangil Ikuti Zoom Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Rutan/Lapas/LPKA

Baca juga: Mahasiswa KKN USK Edukasi Pemanfaatan Daun Kelor untuk Dukung Pencegahan Stunting di Bireuen

Menurutnya, seluruh lokasi yang masuk dalam program Cetak Sawah Rakyat telah melalui kajian lingkungan dan wajib berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS).

Dengan demikian, program tersebut tidak dilaksanakan di atas lahan sawah yang sudah ada.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme tender oleh Balai LPI Sumatera Utara.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Sementara Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen berperan sebagai tenaga teknis, sedangkan Kabupaten Bireuen menjadi daerah penerima manfaat program.

“Program Cetak Sawah Rakyat yang dilaksanakan pemerintah harus berada di luar Lahan Baku Sawah.

Jika tidak, lahan tersebut tidak akan diakui sebagai sawah. Karena itu, tidak ada cerita pemerintah mencetak sawah di atas sawah yang sudah ada,” tegas Mulyadi.(***)

News Feed