Ternate – Pelindungan indikasi geografis di Indonesia termasuk di Maluku Utara (Malut), tidak hanya dapat meningkatkan nilai produk atas kekayaan intelektual yang bersumber dari alam dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa indikasi geografis yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum juga dapat menawarkan potensi besar dalam pengembangan pariwisata daerah berbasis indikasi geografis.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong pelindungan ragam potensi indikasi geografis di Maluku Utara. Yang nantinya dapat meningkan nilai produk, pariwisata berbasis indikasi geografis, maupun kesejahteraan masyarakat” ungkap Argap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama jajarannya menggelar “Wisata Indikasi Geografis” dengan menggandeng Dinas Pertanian Pemerintah Kota Ternate, dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), berlokasi di Kelurahan Moya, Ternate, Sabtu (25/7).
Kadiv Yankum, Rian mengungkapkan bahwa di wilayah Malut saat ini telah terdaftar 4 (empat) indikasi geografis. Yaitu, Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono, dan Kelapa Bido. Seluruh indikasi geografis tersebut memiliki potensi yang besar sebagai produk pariwisata di masa depan.
Menurutnya, DJKI Kemenkum saat ini telah bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dalam upaya mempromosikan pariwisata daerah berbasis indikasi geografis. Untuk itu, dirinya mendorong adanya kegiatan Wisata Indikasi Geografis sebagai ruang memperkuat promosi wisata di Ternate.
“Wisata indikasi geografis nantinya dapat mendorong peningkatan nilai atas produk IG seperti Pala Ternate dan Cengkeh Moloku Kie Raha di Ternate, agar lebih dikenal luas oleh masyarakat. Kementerian Hukum melalui DJKI juga telah meluncurkan etalase produk indikasi geografis di e-comerce di aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop. Ini membuka pasar yang luas bagi pemasaran dan penjualan produk indikasi geografis dari Maluku Utara,” ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan Wisata Indikasi Geografis tersebut yakni Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji dan jajaran.
Kegiatan Wisata Indikasi Geografis yang digelar Kemenkum Malut tersebut merupakan upaya mendorong pariwisata berbasis produk lokal unggulan. Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak patut diperkuat dalam upaya mendorong pembangunan daerah, yang memiliki dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.











