oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Raperbup Peta Batas Desa Waisuba Haltim, Pastikan Kepastian Hukum di Masyarakat

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Timur tentang Peta Batas Desa Waisuba Kecamatan Wasile, secara hybrid bertempat di ruang Borero Kanwil Malut, Rabu (29/7).

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Bapak Budi Argap Situngkir (BAS) mengapresiasi langkah Pemkab Haltim dalam menetapkan batas desa untuk memastikan administrasi tata ruang desa bersifat legal dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

“Penetapan peta batas desa seperti di Waisuba ini penting untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat dan mencegah potensi konflik. Kanwil siap terus mendampingi hingga Perbup ini ditetapkan,” ungkap Argap.

Selanjutnya, rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana secara daring. Dalam sambutannya, Mia menegaskan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Lapas Purwokerto dan Pemkab Banyumas Perkuat Pembinaan Kemandirian

“Harmonisasi adalah proses yang sangat penting. Melalui kegiatan ini kita memastikan Rancangan Peraturan Bupati tidak hanya sesuai dengan teknik penyusunan, tetapi juga muatannya sudah benar, jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mia menyampaikan bahwa Raperbup ini telah melalui proses praharmonisasi untuk memastikan analisis substansi dan teknis. Ia meminta agar pada forum harmonisasi ini setiap catatan, klarifikasi, dan masukan dapat langsung disampaikan agar draft yang dihasilkan lebih memadai.

Sementara itu, Ifdal Rajak selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Timur yang hadir secara daring via Zoom, menyampaikan harapannya agar harmonisasi ini menghasilkan perbaikan yang konstruktif dan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur,” ungkapnya.

Baca Juga  Per Hari Ini Pengecer Boleh Kembali Jual LPG 3 Kg

Pada sesi inti, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) memaparkan hasil analisis terhadap Raperbup tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TKH menemukan sejumlah catatan perbaikan baik dari sisi kewenangan pembentukan, substansi, maupun teknis.

Raperbup tentang Peta Batas Desa Waisuba dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa catatan penting seperti konsistensi penggunaan istilah ‘Batas Desa’ agar tidak menimbulkan ambiguitas, perbaikan poin ‘Mengingat’ dan dasar hukum, penyempurnaan formulasi norma, serta perbaikan teknis penggunaan tanda baca.

Rapat ditutup oleh Eki Indra Wijaya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Ia meminta Bagian Hukum dan Pemrakarsa untuk segera menyerahkan draft bersih paling lambat 5 hari kerja beserta dokumen administratif lainnya untuk diunggah pada aplikasi e-harmonisasi.

Baca Juga  Tausyiah dan Penyerahan Hibah Al-Qur’an oleh Syekh Ahmad Al Misry di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

“Kami juga berpesan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur senantiasa melakukan harmonisasi setiap produk hukum daerah. Ini penting untuk mendukung lahirnya produk hukum yang berkualitas dan memenuhi variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH),” tegasnya.

Rapat harmonisasi berjalan lancar dan menghasilkan rumusan perbaikan substansi maupun teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Pemrakarsa untuk memastikan perbaikan ditindaklanjuti dan draft bersih segera difinalisasi. Hasil harmonisasi ini juga diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan Raperbup lain terkait batas desa di Maluku Utara.

News Feed