oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Rancangan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMD Halteng

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (7/8).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pala Ternate, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Harmonisasi bukan hanya untuk memastikan kesesuaian norma, tetapi juga untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah sejak tahap awal pembentukan produk hukum,” ujar Argap Situngkir.

Ia menambahkan, Kemenkum Malut berkomitmen memberikan dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum, termasuk melalui harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Jemput Bola, Rutan Bangil Gelar Perekaman dan Pemadanan NIK bagi Tahanan dan Narapidana

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, rancangan peraturan tidak hanya dinilai dari kesesuaiannya dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari aspek substansi, kejelasan, sistematika, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Melalui harmonisasi ini, kita memastikan bahwa rancangan peraturan bupati tidak hanya sesuai secara prosedural, tetapi juga memiliki muatan yang benar, jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Mia.

Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMD sebelumnya telah melalui tahapan praharmonisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk menganalisis substansi maupun aspek teknis rancangan sehingga berbagai hal yang masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, maupun penyempurnaan dapat dibahas dan dirumuskan bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Alan, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Halmahera Tengah, Hairudin Amir, beserta jajaran.

Baca Juga  Kapolres Serang Masuk Dalam Nominasi Hoegeng Awards 2025 Kategori Polisi Inovatif

Alan menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Malut atas pelaksanaan harmonisasi tersebut. Menurutnya, masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan sekaligus memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kemenkum Malut menyampaikan sejumlah catatan terhadap rancangan, baik dari aspek kewenangan, substansi, maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beberapa catatan yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian penggunaan istilah barang dan jasa dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, peninjauan kembali ketentuan mengenai sanksi administratif yang belum didukung norma kewajiban atau larangan dalam batang tubuh rancangan, serta penyempurnaan ketentuan mengenai pendelegasian pengaturan lebih lanjut.

Selain aspek substansi, TKH juga memberikan sejumlah masukan teknis terkait penggunaan tanda baca serta konsistensi penggunaan huruf kapital dan huruf kecil dalam rancangan peraturan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Halmahera Tengah, Hairudin Amir, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan oleh TKH. Ia menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa perlu dirumuskan secara lebih detail dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  20 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Pelatihan Laundry Bersama ASLI

Rapat kemudian ditutup oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya. Ia meminta Pemrakarsa untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan menyerahkan draft bersih paling lambat lima hari kerja beserta dokumen administratif lainnya untuk selanjutnya diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Eki juga mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk terus mengajukan harmonisasi terhadap produk hukum daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, harmonis, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kemenkum Malut terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

News Feed