Pasuruan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana yang bertempat di aula blok hunian. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026 tentang permintaan bantuan perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK bagi warga binaan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Bangil bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan serta Disdukcapil Kota Surabaya. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahanan dan narapidana memiliki data kependudukan yang valid, akurat, dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Kegiatan dilakukan dengan metode jemput bola layanan administrasi kependudukan, yang meliputi verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan. Seluruh proses dilaksanakan langsung di dalam lingkungan rutan guna mempermudah akses layanan bagi warga binaan sekaligus mempercepat proses pendataan secara menyeluruh.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi tahanan dan narapidana, serta mendukung berbagai layanan lanjutan yang memerlukan validitas data kependudukan. Dengan data yang akurat, warga binaan dapat lebih mudah mengakses hak-haknya, baik dalam hal pelayanan publik maupun program pembinaan.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal dan inklusif kepada warga binaan. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan hal penting yang harus dipastikan, sehingga seluruh warga binaan memiliki identitas yang sah dan diakui secara hukum.











