oleh

Kemenkum Malut Dukung Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI

Ternate – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara termasuk status kewarganegaraannya. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum.

Hal tersebut bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.

Baca Juga  Bupati Pandeglang Mendampingi Anggota Dpr Ri Komisi I Meninjau SPPG di Mandalawangi

“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Melalui digitalisasi layanan, kita berharap proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Andi Agtas dari Jakarta, Selasa (20/5).

Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono dan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Baca Juga  Sambut Peserta MagangHub Kemnaker, Lapas Perempuan Tangerang Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin yang ikut secara virtual, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Untuk itu, Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk dapat memedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.

Baca Juga  Dukung Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, LPP Tangerang Gelar Bakti Sosial “Ramadhan Penuh Berkah”

“Layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik sebagai bagian digitalisasi layanan membuat layanan tersebut menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” pungkas Argap Situngkir.

News Feed