oleh

Kejaksaan Agung Sita Aset Mewah dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

Kegiatan pengamanan aset tersebut dilakukan setelah tim penyidik koneksitas menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik serta melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dan 8 ahli.

Baca Juga  Jubir Forum Purnawirawan Prajurit TNI Akan Memakai Strategi Jika Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran Tak Direspon

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026 mengungkapkan pengamanan aset yang dilaksanakan tim jaksa penyidik berupa 5 unit telepon genggam, 89 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar.

Penyidik juga mengamankan aset lain berupa satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, dan 1 unit kendaraan merek Hino NRKB B 9981 BIO.

“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Kapuspenkum.

Diketahui tim jaksa penyidik koneksitas pada JAM PIDMIL sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program MBG di BGN.

Baca Juga  DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Ketertiban dan Berbau Premanisme

Salah satu tersangka adalah seorang anggota TNI aktif yang berperan selaku Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) dalam program tersebut.

Kapuspenkum mengungkapkan, kelima orang tersangka itu adalah AM selaku komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku direktur PT ASE.

Satu tersangka lain adalah Kolonel Cpl BU yang merupakan anggota TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

News Feed