Magelang – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Wahyu Nurcahya, melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial EOK di kediamannya di Kelurahan Giyanti, Kabupaten Temanggung, Jumat (03/07).
Dalam kunjungan tersebut, PK memantau kepatuhan klien terhadap kewajiban selama menjalani program PB sekaligus memberikan penguatan agar klien terus menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana. Hasil pembimbingan menunjukkan perkembangan yang positif, di mana klien telah bekerja di salah satu swalayan di Kabupaten Temanggung serta diterima dengan baik oleh keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat.
Melalui kegiatan pembimbingan dan pengawasan yang berkelanjutan, Bapas Kelas II Magelang terus berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Pendampingan ini diharapkan mampu mendorong klien menjadi pribadi yang mandiri, produktif, bertanggung jawab, serta taat hukum setelah kembali ke tengah masyarakat.











