oleh

Ulangi Pidana hingga Mangkir Apel, Hak Integrasi 51 Klien Bapas Magelang Dicabut

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang mencatat 51 pencabutan hak integrasi klien sepanjang semester I 2026, meningkat 70 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 30 kasus.

Kepala Bapas Kelas II Magelang, Ari Rahmanto, A.Md.P., S.H., M.H., merinci pencabutan terbanyak terjadi di Kabupaten Magelang sebanyak 23 kasus dan Kota Magelang 16 kasus. Sisanya, Temanggung enam kasus, Wonosobo empat kasus, dan Purworejo dua kasus. Pada semester I 2025, Kabupaten Magelang mencatat 14 kasus, Temanggung enam, Kota Magelang dan Wonosobo masing-masing lima, serta Purworejo nihil.

Baca Juga  Gubernur Banten Dorong Perluasan Kemitraan SMK dan Industri

Pencabutan hak integrasi tidak ditetapkan sepihak oleh Bapas, melainkan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selama menunggu surat keputusan dari pusat, klien tetap berada di lapas dan tidak dapat mengajukan program integrasi kembali.

Untuk memperkuat pengawasan, Bapas Magelang menggandeng kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparat kelurahan dan kecamatan melalui kelompok bimbingan layanan integrasi.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Menerima Kunjungan penelitian dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Bapas Kelas II Magelang, Dwi Haryanto, S.Pd., menjelaskan pencabutan hak integrasi dapat dipicu pelanggaran syarat umum, seperti melakukan tindak pidana baru, maupun syarat khusus, seperti tidak wajib lapor dan tidak kooperatif terhadap petugas.

Pelanggaran biasanya diketahui melalui laporan kepolisian, lapas, rutan, maupun Bapas wilayah lain. Setelah bukti pendukung, seperti berita acara pemeriksaan (BAP), terkumpul, Bapas Magelang meneruskan berkas pengajuan pencabutan kepada Ditjenpas.

Baca Juga  Kemenkum Malut Sampaikan Rekomendasi Hasil Anev Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

News Feed