oleh

Tidak Dipungut Biaya, Napi Lapas Cikarang Terima Remisi Natal Tahun 2022

CIKARANG– Sebanyak 31 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana / Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022).

Bertempat di Gereja Shalom Lapas Cikarang dalam kesempatan ini kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 diwakili oleh Kasi Binadik Lapas Cikarang Muhammad Dani Firmansyah  beserta jajaran dan seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang beragama Nasrani.

Baca Juga  Wujudkan Narapidana Mandiri, Lapas Kelas IIA Batam Berikan Pelatihan Keterampilan Menjahit Dan Sablon

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Dani menuturkan bahwa Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan.

Baca Juga  Momen Berharga, Rutan Bangil Gelar Kunjungan Buka Puasa Bersama Bagi Warga Binaan

“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” kata Dani.

Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2022 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas.

Baca Juga  Gandeng LMN, Rutan Bangil Gelar Sosialisasi Bimbingan Akreditasi Klinik Bagi Seluruh Pegawai

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Lapas Cikarang Veri Johanes mengatakan bahwa Remisi diberikan secara Gratis, tidak ada pungutan biaya, yang penting memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. (Red).

News Feed