oleh

Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman yang Membina dan Bermanfaat

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang menyosialisasikan pidana kerja sosial kepada masyarakat sebagai salah satu alternatif pemidanaan dalam KUHP Nasional. Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 ayat (1) sampai ayat (9) dan menjadi pilihan selain pidana penjara maupun pidana denda.

Penerapan pidana ini bertujuan untuk memberikan efek pembinaan kepada pelaku tindak pidana sekaligus membantu mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pidana kerja sosial juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial bagi pelaku terhadap lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Tiga Anggota Polres Diperiksa Oleh Dirkrimum Polda Banten Terkait Peristiwa PT Chandra Asri Alkali

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting, mulai dari menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim, memberikan rekomendasi terkait kelayakan dijatuhkannya pidana kerja sosial, hingga melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap terpidana.

Adapun pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai tempat yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, taman kota, maupun lembaga sosial atau yayasan. Melalui sosialisasi ini, Bapas Magelang berharap masyarakat semakin memahami bahwa sistem pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina.

Baca Juga  Langkah Preventif, Rutan Bangil Gelar Sidak Blok Hunian untuk Tingkatkan Keamanan dan Cegah Peredaran Narkoba

News Feed