Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Peacemaker Training Tahun 2026 kepada kepala desa dan lurah se-Provinsi Maluku Utara secara daring melalui Zoom, Jumat (6/11).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan untuk berperan aktif dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan damai dan musyawarah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peacemaker Training Tahun 2026. Menurut Topan, kepala desa dan lurah memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kami memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peacemaker Training Tahun 2026. Kepala desa dan lurah memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap mereka dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai melalui dialog dan musyawarah, sehingga permasalahan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar,” ujar Topan.
Ia juga mendorong seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Maluku Utara untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti pelatihan. Topan menekankan kompetensi sebagai juru damai diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian permasalahan hukum secara mudah, cepat, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa dan lurah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Selain menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, mereka kerap menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari konflik keluarga, sengketa tanah, hingga permasalahan sosial lainnya.
“Penyelesaian persoalan melalui pendekatan kekeluargaan, dialog, dan musyawarah merupakan langkah penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. Oleh karena itu, Peacemaker Training menjadi kesempatan bagi kepala desa dan lurah untuk meningkatkan kemampuan dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai,” jelas Mia.
Ia turut mengajak para kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi aktif dalam pendaftaran pelatihan tersebut agar pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh nantinya dapat diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Tim Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum (BPHN), Anita Safitri. Dalam pemaparannya, Anita menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah sering menjadi pihak pertama yang dihubungi masyarakat ketika terjadi perselisihan, seperti sengketa batas tanah, persoalan keluarga dan waris, konflik usaha, perlindungan perempuan dan anak, hingga permasalahan pekerja migran.
Melalui Peacemaker Training, peserta akan dibekali pemahaman mengenai konsep negara hukum, hukum pidana, perdata dan administrasi negara, kewenangan pemerintahan desa dan kelurahan, identifikasi konflik, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta teknik fasilitasi dan mediasi. Materi pendukung juga mencakup isu perlindungan perempuan dan anak, saksi dan korban, sengketa pertanahan, pekerja migran, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Pelatihan dilaksanakan melalui Learning Management System (LMS) dengan metode pembelajaran mandiri. Peserta akan mengikuti tahapan pembelajaran yang meliputi pre-test, materi pembelajaran, kuis, post-test, serta simulasi mediasi dalam bentuk video berdasarkan studi kasus.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap kepala desa dan lurah di Maluku Utara dapat memahami tujuan, mekanisme pendaftaran, metode pembelajaran, serta materi Peacemaker Training Tahun 2026 sehingga semakin banyak aparatur desa dan kelurahan yang memiliki kompetensi sebagai juru damai.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan meningkatnya kapasitas kepala desa dan lurah, penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan mengedepankan keadilan bagi seluruh masyarakat.











