oleh

Perkuat Pelindungan KI, Kemenkum Malut Ikuti Roving Seminar DJKI-DKPTO

Surabaya – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on IP Enforcement, bertempat di JW Marriott Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/13).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) diselengarakan mulai tanggal 12-13 oktober 2026, menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum serta meningkatkan sinergi antarlembaga dalam menangani pelanggaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya penyelenggaraan DGIP-DKPTO Roving Seminar on IP Enforcement sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai pelindungan dan penegakan hukum KI. Termasuk, pemanfaatan hak oleh pemiliknya serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran. Pemahaman ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum KI di wilayah,” ungkap Argap Situngkir langsung dari hotel JW Marriott.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menegaskan bahwa pelindungan KI tidak berhenti setelah suatu karya dicatatkan atau didaftarkan. Pemilik KI perlu memahami hak-hak yang melekat pada kepemilikannya, termasuk hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Pastikan Barang Sitaan KPK pada Rupbasan Ternate Terawat

“Pemilik KI perlu memahami hak yang melekat pada kepemilikannya, termasuk hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran. Pemahaman tersebut penting agar pelindungan KI dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pemiliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran KI dapat ditangani melalui mekanisme penegakan hukum perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk dugaan tindak pidana KI, pemilik hak dapat menyampaikan pengaduan kepada kepolisian atau Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kantor wilayah Kementerian Hukum yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang KI sesuai kewenangannya. Penting untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan memiliki kedudukan dan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Kemudian, Kakanwil Kemenkum Jawa Timur, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa sistem KI tidak akan memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi tanpa didukung sistem penegakan hukum yang kuat, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga  Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Maluku Utara Akan Dibentuk

“Globalisasi dan transformasi digital telah membuat pelanggaran KI semakin kompleks dan tidak lagi terbatas oleh batas wilayah. Oleh karena itu, pelindungan KI perlu diperkuat tidak hanya melalui pendaftaran dan pelindungan hukum, tetapi juga melalui tindakan tegas terhadap pemalsuan dan pembajakan,” ujarnya.

Dari pihak Denmark, Head of Section Centre for Policy, Legal, and International Relations DKPTO, Amanda Balslev Handest, menjelaskan bahwa kerja sama antara DJKI dan DKPTO memasuki fase baru melalui program kerja sama selama tiga tahun. Seminar penegakan hukum KI ini menjadi salah satu agenda dalam fase kerja sama tersebut.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan DJKI selama beberapa waktu. Namun, saat ini kerja sama tersebut memasuki tahap yang lebih serius melalui fase kerja sama baru selama tiga tahun,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa seminar tersebut dirancang untuk menjangkau berbagai wilayah di Indonesia guna memperluas pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai penegakan hukum KI. Materi yang dibahas mencakup kerangka penegakan hukum, tipologi kejahatan KI, penegakan KI di wilayah perbatasan, serta pendekatan hukum perdata dan pidana berdasarkan sistem hukum masing-masing negara.

Baca Juga  Pimpin Razia Gabungan, Karutan Bangil: Tidak Ada Toleransi Untuk Narkoba!

Kegiatan ini melibatkan para ahli penegakan hukum KI dari Denmark serta perwakilan sejumlah instansi Indonesia, termasuk DJKI, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Bea Cukai Provinsi Jawa Timur. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani pelanggaran KI, terutama yang berkaitan dengan produksi, distribusi, perdagangan, dan peredaran barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

DJKI turut mengimbau para pencipta, inventor, pemilik merek, dan pemegang hak KI lainnya untuk memastikan karya maupun inovasi mereka memperoleh pelindungan sesuai dengan jenis KI yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan menyimpan bukti kepemilikan, memahami hak dan kewajiban, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Melalui kerja sama DJKI dan DKPTO, penguatan kapasitas penegakan hukum di bidang KI diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, melindungi kepentingan pemilik hak, serta mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan perdagangan yang sehat.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Malut dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran kewilayahan dalam mendukung pelindungan serta penegakan hukum KI, sehingga manfaat KI dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha

News Feed