oleh

Peran PPNS KI Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Maluku Utara

Bogor – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi ditutup. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin, turut menjadi peserta diklat yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, dalam sambutannya pada penutupan menyampaikan bahwa diklat ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas PPNS di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam aspek manajemen, administrasi, dan pengawasan penyelenggaraan penyidikan.

“Melalui diklat ini, peserta didorong untuk memahami administrasi penyidikan, pola penyidikan, serta tata cara penyelenggaraan penyidikan, termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap administrasi penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik di kantor wilayah,” ujar Rifadi.

Baca Juga  Percepatan Zona Integritas, Rutan Bangil Ikuti Zoom Meeting Bersama Ditjenpas dan Tim RB

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya atas penyelenggaraan diklat tersebut. Ia berharap para peserta yang telah menyelesaikan pendidikan dapat memperkuat keberadaan PPNS di wilayah, khususnya di Maluku Utara.

“Diklat PPNS Kekayaan Intelektual ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pejabat pimpinan tinggi pratama maupun administrator dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Maluku Utara,” ungkap Topan, Jumat (30/10).

Baca Juga  Refleksi Makna Hari Pengayoman ke-80, Perkuat Pelayanan Masyarakat

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengatakan bahwa dengan bertambahnya kapasitas pengetahuan PPNS KI, penanganan perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat berjalan lebih baik.

“Sehingga masyarakat memperoleh pelayanan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, akuntabel, dan berkepastian hukum,” tutur Rian.

Dalam amanat penutupan yang dibacakan Kombes Pol. Radiant, disampaikan bahwa kewenangan penyidikan yang dimiliki PPNS bukan semata-mata instrumen penegakan hukum, melainkan amanah konstitusional untuk menjaga keadilan, melindungi masyarakat, serta memastikan hukum hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Kemenkum Malut Perkuat Sinergi Layanan Bantuan Hukum Bersama OBH Se-Maluku Utara

“Negara menghadirkan kewenangan penyidikan bukan hanya sebagai instrumen penegakan hukum, melainkan sebagai amanah konstitusional untuk menjaga keadilan, melindungi masyarakat, serta memastikan bahwa hukum hadir sebagai panglima dalam setiap segi kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Sebanyak 29 peserta dinyatakan lulus dalam diklat ini, yang terdiri dari 2 pegawai DJKI dan 27 pegawai kantor wilayah. Melalui pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pendidikan, para peserta diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

News Feed