oleh

Optimalkan Akuntabilitas SKPD, Pemkab Halteng Gandeng Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperbup Pemberian Penghargaan dan Sanksi AKIP

Ternate – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menunjukan keseriusannya dalam memperkuat peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya dalam menunjang kinerja penyelenggaraan pembangunan yang berorientasi pada masyarakat.

Hal itu ditandai dengan pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Topan Sopuan dalam keterangannya mengatakan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah baik ranperbup maupun ranperda. Sebab, kata Topan, harmonisasi bertujuan untuk memastikan keselarasan materi muatan hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek formal dan material pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  Laputara Gelar Jumat Berkah, Bagikan 30 Paket Nasi Kotak dan Air Mineral

“Harmonisasi produk hukum daerah di Maluku Utara oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut memastikan agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, serta regulasi harus berdampak bagi pembangunan daerah,” ungkap Topan, Rabu (28/10/2026).

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan indikator untuk melihat kinerja SKPD dalam menyelenggarakan program dan kegiatan strategis dalam satu tahun. Sehingga kehadiran Ranperbup AKIP tersebut untuk memotivasi perangkat daerah agar meningkatkan kinerja dan akuntabilitas.

Topan menambahkan Ranperbup AKIP ini penting karena dapat menjadi indikator sekaligus stimulus bagi kepada daerah dalam memberikan apresiasi (reward) bagi instansi yang berkinerja tinggi serta sanksi atau pembinaan (punishment) bagi yang berkinerja rendah.

Baca Juga  Pengurus Koperasi Konsumen Rimoi Bahas Penguatan dan Pengembangan Bidang Usaha

Dalam tahapan harmonisasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh. Kakanwil menyampaikan bahwa bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan pemenuhan aspek formal dan material, sekaligus menjaga agar rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam proses harmonisasi, Bagian Hukum dan pemrakarsa memiliki peran penting untuk memberikan verifikasi, sanggahan, atau klarifikasi terhadap hasil analisis yang disampaikan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita dapat menyempurnakan rancangan peraturan agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memiliki rumusan yang jelas,” ujar Mia.

Baca Juga  Letkol Inf Dedy Pungky Danyonif 330 Jadi Pemateri Pada Forum Rakor Di Mabesad

Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi AKIP Perangkat Daerah, Tim Kerja Harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penyempurnaan judul serta perumusan kembali beberapa pasal agar lebih jelas dan mudah dipahami. Aspek teknis penulisan, termasuk penggunaan tanda baca, juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan rancangan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi P3H akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti berbagai catatan perbaikan dan memproses draf bersih agar dapat segera difinalisasi.

News Feed