oleh

MK Akan Panggil 4 Menteri Untuk Hadir Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan hanya para hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri itu dalam sidang.
“Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” kata Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga  Kepala Rutan Bangil Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024

Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Tak hanya itu, MK juga bakal memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo mengatakan keempat menteri dan DKPP dipanggil untuk mengakomodir kepentingan hakim.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Laksanakan Solat Idul Fitri 1445 H dan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP

Pemanggilan bukan untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. “Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan dengan kehadirann empat menteri maka bisa jelaskan hal apapun terkait materi pokok gugatan sengkera pilpres di MK. Dia menekankan menteri terkait juga bisa membela diri atau beri klarifikasi jika tersangkut dengan isu materi pokok gugatan.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Inisiasi Komitmen Bersama Parpol Berbadan Hukum Dalam Pengumpulan Data

News Feed