oleh

Lapas Kelas IIA Purwokerto Laksanakan Perekaman dan Pemadanan NIK Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Tahanan dan Narapidana pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di lingkungan Lapas Kelas IIA Purwokerto dengan tertib dan lancar.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia. Pelaksanaan di Lapas Kelas IIA Purwokerto turut didukung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dalam rangka memastikan proses pendataan berjalan optimal.

Baca Juga  Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cikarang laksanakan Pengarahan Kepada Warga Binaan

Dari total 594 Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 15 orang dilakukan pengecekan dan perekaman NIK. Sebelumnya, petugas Lapas telah melakukan pendataan serta verifikasi awal terhadap warga binaan yang belum memiliki NIK atau memerlukan pemadanan data, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan bagi warga binaan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid, sehingga dapat terintegrasi dengan data nasional secara akurat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Kunjungi Pasar Malang Jiwan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed