Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Malut melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkait percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halteng, Weda, Senin (27/7).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menegaskan bahwa keberadaan Perda Kekayaan Intelektual menjadi instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dari berbagai potensi daerah.
“Kekayaan Intelektual merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Karena itu, regulasi daerah perlu segera diwujudkan agar mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis inovasi, budaya, dan kreativitas masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Dalam koordinasi tersebut, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halteng, Husen, bersama jajaran. Pertemuan membahas percepatan pembentukan Perda KI sebagai landasan hukum dalam pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Tengah.
Husen menyampaikan bahwa naskah akademik Perda KI telah selesai disusun dan saat ini tinggal menunggu kebijakan Bupati Halteng untuk menetapkan pembahasannya sebagai salah satu prioritas pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Kanwil Kemenkum Malut sebagai dasar penguatan kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan serta pelindungan KI di daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan daftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Halteng kepada pemerintah daerah sebagai bahan inventarisasi dan evaluasi bersama.
“Inventarisasi KIK merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh potensi budaya dan pengetahuan tradisional daerah terdokumentasi dengan baik. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan dokumen yang diperlukan dapat segera dilengkapi sehingga proses validasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat berjalan optimal,” jelas Zulfikar.
Menurutnya, koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Pemerintah Kabupaten Halteng dalam mempercepat pembentukan Perda KI, menyempurnakan dokumen pendukung KIK, serta mengoptimalkan pelaksanaan program bersama di bidang pelindungan dan pemanfaatan KI.
Melalui langkah tersebut, diharapkan Perda KI dapat segera diwujudkan sebagai fondasi dalam memberikan kepastian hukum, melindungi potensi daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat di Kabupaten Halteng.











