oleh

Lapas Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP, 43 Warga Binaan Berpotensi Dapat Pembebasan Bersyarat

Sidang TPP yang dilaksanakan hari selasa, 12 November 2024 di aula dalam Lapas Kelas I Tangerang ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas I Tangerang dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. Melalui sidang ini, tim pengamat akan mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas

Baca Juga  Bupati Nunukan Sambut Satgas Yonarmed 11 Kostrad, Ini Harapannya!"

Sebanyak 43 WBP yang namanya masuk dalam agenda sidang ini telah menjalani berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas Tangerang. Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat

Kepala Lapas Kelas Tangerang, Fikri Jaya Soebing, menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh oleh narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim pengamat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat

Baca Juga  Lapas Batam Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Hasil dari sidang TPP ini akan menjadi dasar bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat. Diharapkan, melalui program pembebasan bersyarat ini, para WBP dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab

News Feed