oleh

KI DKI Jakarta Dorong Reformasi Keterbukaan Informasi, Dishub Naik Dua Tingkat di E-Monev 2025

Jakarta— Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat melakukan visitasi ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyampaian rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

Kunjungan diterima Sekretaris Dinas Perhubungan Renny Dwi Lestari di Gedung Graha Lestari, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa visitasi ini bukan bersifat seremonial, audit, maupun evaluasi, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi.

“Visitasi ini bertujuan memberikan motivasi dan memastikan rekomendasi hasil E-Monev dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pelayanan informasi publik kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Harry.

Dalam kesempatan tersebut, Harry menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang telah mengikuti E-Monev KIP 2025 dan berhasil meraih predikat Menuju Informatif.

Baca Juga  Rutan Palangka Raya Dukung Dukcapil Palangka Raya Dalam Maksimalkan Pelayanan Adminduk Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Ia menilai capaian tersebut sebagai prestasi karena Dinas Perhubungan berhasil meningkat dua level dari sebelumnya berada pada kategori tidak informatif.

“Jika kita melihat dari sudut pandang menyeluruh atau helicopter view, capaian ini menunjukkan adanya komitmen dan perbaikan nyata dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik,” kata Harry.

Harry menjelaskan bahwa rekomendasi hasil E-Monev menjadi instrumen penting untuk perbaikan berkelanjutan dan merupakan praktik yang pertama kali diterapkan di Indonesia.

Dalam pemaparannya, KI DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, antara lain kelengkapan penyampaian laporan LHKPN, laporan layanan informasi kepada KI DKI Jakarta, serta penyusunan dan pengunggahan SOP pendokumentasian informasi publik sebagai data dukung E-Monev. Selain itu, maklumat pelayanan informasi, pengawasan dan pembinaan perangkat PPID, serta penyediaan anggaran pendukung pelayanan keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian.

Harry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yakni 10 hari kerja yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.

Baca Juga  Perkuat Jejaring Laba-Laba dan Sumber Daya Ekonomi Rakyat, KERIS Gandeng Inkopsim NU

“Undang-undang ini bertujuan melindungi semua pihak. Pemberian informasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait tantangan digitalisasi, Harry mendorong agar penguatan PPID, termasuk dukungan anggaran dan publikasi dokumen seperti DIPA/RKA, dapat lebih dioptimalkan.

Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu poin besar dalam penilaian E-Monev, terutama melalui penyajian informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial badan publik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Renny Dwi Lestari menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan badan publik dengan tingkat dinamika pelayanan yang tinggi karena mengelola berbagai moda transportasi dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga  Tangan Putus Akibat Tawuran, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

“Pelayanan di sektor perhubungan sangat dinamis dan menuntut pendekatan yang humanis. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik menjadi bagian penting yang terus kami perbaiki,” ujar Renny.

Renny mengakui bahwa masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Renny juga berharap Komisi Informasi DKI Jakarta dapat terus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas visitasi ini.Rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi internal bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebagai penutup, Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa arus keterbukaan informasi publik saat ini semakin tinggi sehingga setiap badan publik harus siap dan adaptif.

“Dengan menindaklanjuti rekomendasi secara konsisten, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang semakin transparan, cepat, dan akuntabel,” pungkasnya.

News Feed