oleh

Kemenkum Malut Serahkan SKT Partai Gerakan Rakyat

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara. bertempat di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (25/6).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji, dan Analis Hukum Muda, Muhammad Sidik menyerahkan secara langsung SKT kepada pengurus Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Kemenkum Malut Dorong Pemkab Morotai Perkuat Indeks Reformasi Hukum dan JDIH

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SKT merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan dan penyerahan SKT ini merupakan bagian dari pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada partai politik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Sambut Ramadan, Rutan Bangil Adakan Doa dan Diskusi Bersama Plt. Karutan

Argap mengatakan Penerbitan SKT diawali dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara melalui Surat Nomor A/002/MU/DPW-GR/III/2026 tanggal 25 Maret 2026.

“Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara membentuk Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik melalui Surat Keputusan Nomor W29-2143.PW.06.03 Tahun 2026 tanggal 4 Juni 2026,” jelas Argap.

Baca Juga  Gubernur Sherly Minta Bupati dan Walikota Selaraskan Komitmen Bersama Bangun Malut

“Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Surat Keterangan Terdaftar sebagai bentuk pengakuan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
.

News Feed