Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas pelaksanaan tugas penegakan hukum Kekayaan Intelektual sekaligus menyusun strategi pencapaian target kinerja di wilayah Maluku Utara (1/9).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara diterima oleh Kepala Subdirektorat pada Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dalam pembahasan disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Maluku Utara. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk mendorong langkah preventif melalui pemetaan potensi pelanggaran KI di daerah.
Direktorat Penegakan Hukum DJKI mengarahkan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara untuk melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual sebagai dasar dalam menentukan sasaran pengawasan dan pelaksanaan tugas penegakan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati dan melindungi hak Kekayaan Intelektual.
Salah satu potensi yang menjadi pembahasan adalah perlindungan motif Batik Kutodino di Tidore yang sebelumnya pernah menimbulkan persoalan terkait penggunaan motif yang berkaitan dengan identitas dan sejarah kerajaan. Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong agar Pemerintah Daerah dapat merangkul masyarakat dan para pengrajin untuk mengembangkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap motif tersebut, termasuk melalui rencana pendaftaran sebagai Indikasi Geografis.
Selain itu, karakteristik sosial dan budaya masyarakat Maluku Utara menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penegakan hukum KI. Kuatnya adat dan nilai budaya di sejumlah daerah, termasuk Tidore, serta potensi sensitivitas masyarakat terhadap penggunaan ekspresi budaya seperti Tari Cakalele di Halmahera Utara, memerlukan pendekatan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Pembahasan juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan pembayaran royalti atas pemanfaatan musik dan lagu secara komersial. Bidang Hak Cipta dinilai memiliki potensi yang dapat dikembangkan melalui edukasi, pemetaan, dan peningkatan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, kondisi nihil pengaduan tidak boleh dimaknai sebagai tidak adanya potensi permasalahan KI, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat pemetaan dan langkah-langkah pencegahan.
“Penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Maluku Utara harus kita lakukan secara tepat dan terukur. Kita perlu memahami potensi pelanggaran sekaligus karakteristik sosial dan budaya masyarakat sebelum mengambil langkah penindakan. Karena itu, saya mendorong penguatan pemetaan, edukasi, dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar perlindungan KI dapat dilakukan secara preventif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Ia juga mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Maluku Utara, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual. Penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan kepatuhan, serta mempermudah koordinasi apabila ditemukan potensi pelanggaran KI di wilayah Maluku Utara.
Dalam koordinasi tersebut turut dibahas penguatan kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), khususnya dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI pada sektor UMKM. Kanwil diarahkan untuk terus mendorong pembentukan dan penguatan Sentra KI sebagai pusat pendampingan, edukasi, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah. Selain itu, peningkatan jumlah pendaftaran KI, khususnya merek, perlu diiringi dengan edukasi dan pemeriksaan yang memadai agar tidak menimbulkan konflik maupun potensi pelanggaran terhadap hak pihak lain.
Dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, koordinasi juga menekankan pentingnya pemenuhan aspek formal dan kewenangan dalam setiap proses penyidikan. Penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dengan mengutamakan Pimpinan Tinggi Pratama, khususnya Kepala Divisi atau Kepala Bidang, guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami cacat hukum.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual, termasuk pada bidang Hak Cipta, Merek, dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kanwil juga akan memperkuat edukasi mengenai kepatuhan pembayaran royalti, mendorong penguatan Sentra KI dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen memperkuat pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif dalam pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem KI yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, serta memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan potensi budaya Maluku Utara secara berkelanjutan.











