Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memperkuat koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka meningkatkan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, bertempat di ruang kerja, Selasa (1/9/).
Koordinasi tersebut bertujuan membahas strategi penguatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Malut, Pemerintah Daerah, dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan, sekaligus mendorong agar potensi KI daerah dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dalam keterangannya mengatakan penguatan ekosistem KI membutuhkan sinergi lintas sektor dan dukungan kelembagaan yang berkelanjutan. Kolaborasi antara Kanwil, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku usaha menjadi penting untuk memastikan KI tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, menjadi penting dalam memperkuat program kerja dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pelaku usaha di wilayah Maluku Utara. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran dan perlindungan, tetapi dapat terus dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut, Rian Arvin, bersama tim menyampaikan pentingnya membangun kerja sama secara langsung dengan Pemerintah Daerah, khususnya melalui Sekretaris Daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas sinergi perlindungan dan pemanfaatan KI kepada perangkat daerah terkait sekaligus memperkuat dukungan kelembagaan dalam pengembangan KI di Maluku Utara.
”Terima kasih maksed dan tujuan kami berkoordinasi yang menjadi salah satu fokus diantaranya penguatan dan optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi pendaftaran, tetapi berkembang menjadi pusat edukasi, pendampingan, penelitian, serta pengembangan KI yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM.” ujar Rian.
Selain itu, Rian menyampaikan pula pengembangan Indikasi Geografis (IG), masih terdapat sejumlah pelaku dan pemangku kepentingan yang menghadapi kendala dalam memahami persyaratan dan tahapan pendaftaran, termasuk aspek pemasaran serta perlindungan produk setelah memperoleh status IG.
Kompleksitas dokumen dan tahapan tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi melalui pendampingan dan penguatan kapasitas pemangku kepentingan di daerah.
“Oleh karena itu, kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menilai bahwa peran Pemerintah Daerah perlu diperkuat untuk memastikan keberlanjutan produk yang telah maupun yang akan memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Termasuk aspek perlindungan, pemanfaatan, pemasaran, hingga keberlanjutan produk perlu menjadi bagian dari kebijakan daerah, termasuk melalui pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Kemudian, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Kerja Sama DJKI, Claudia Valeriana Gregorius, menyampaikan rencana pelaksanaan pelatihan bagi perguruan tinggi secara daring pada Oktober 2026. Pelatihan tersebut akan memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar Kekayaan Intelektual sekaligus pengenalan WIPO Academy, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi.
Adapun koordinasi tersebut Kanwil Kemenkum Malut akan mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI, koordinasi juga menekankan pentingnya aspek kepatuhan dalam proses pendaftaran. Peningkatan jumlah merek terdaftar perlu diiringi dengan pemahaman mengenai ketentuan perlindungan merek, sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran, konflik, maupun sengketa dengan pihak lain.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.











