oleh

Kemenkum Malut Perkuat Kompetensi Perancang melalui Pendalaman Materi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Penguatan Kualitas Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Responsif terhadap Perkembangan Hukum Nasional dan Dinamika Pemerintahan Daerah” secara daring maupun luring, bertempat di Ruang Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (7/8).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta mampu merespons perkembangan hukum nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan menjadi bagian penting dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan hukum nasional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penguatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Kita ingin setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Jelang Penutupan TMMD 121 Pandeglang, Siapkan Lapangan Ucapacara

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa perkembangan regulasi nasional dan dinamika pemerintahan daerah menuntut peningkatan kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-Undangan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Produk hukum daerah harus disusun secara berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan daerah serta masyarakat,” ujarnya.

Mia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang untuk memperdalam pengetahuan, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rudhi Achsoni, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pendekatan analitis dalam proses penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab permasalahan secara tepat dan berdasarkan kebutuhan nyata di masyarakat.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Luncurkan e-Laputara, Wujudkan Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

Salah satu pendekatan yang dibahas adalah Regulatory Impact Analysis (RIA). Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan dari suatu regulasi, baik dari aspek ekonomi maupun sosial, sekaligus membuka ruang konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

Selain RIA, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pendekatan ROCCIPI, yang terdiri atas Rules, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology. Pendekatan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi penyebab munculnya suatu permasalahan serta membantu merumuskan alternatif penyelesaian berdasarkan fakta dan pengalaman.

Sesi pemaparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta membahas berbagai persoalan teknis dan substantif dalam penyusunan produk hukum daerah, antara lain mengenai penggunaan materi dalam Naskah Akademik dan Peraturan Daerah, batasan dalam mengadopsi sumber hukum, serta kepastian dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Andi Taletting Langi dan Komisi I Sepakat Rumuskan Tiga Judul Baru dalam Perubahan Permenkumham 26 Tahun 2022

Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa Naskah Akademik bukan merupakan dokumen legal, melainkan dokumen yang menjadi landasan dan panduan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyusunan Naskah Akademik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan didasarkan pada kebutuhan serta permasalahan yang hendak diselesaikan melalui suatu regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembinaan dan harmonisasi produk hukum daerah agar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi wadah komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk membangun sinergi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta dinamika masyarakat.

News Feed