oleh

Kemenkum Malut Ikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 14, Perkuat Komitmen Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir bersama Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, serta jajaran Kanwil Kemenkum Malut mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 14 secara daring, Senin (31/08).

Forum tersebut diselenggarakan diikuti oleh lingkup unit Eselon I serta Kantor Wilayah Kemenkum tersebut menjadi wadah komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat diterima, ditindaklanjuti, serta diberikan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menkum Supratman Andi Agtas dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa forum “PASTI ADA SOLUSI” merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi fondasi sebuah negara, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Purwokerto Ikuti Pendampingan Teknis Aplikasi STAR-PROAKSI Tahun 2026

“Dalam bernegara, dalam sistem tata negara kita perlu memiliki tiga unsur. Pertama wilayah, yang kedua harus memiliki rakyat, dan yang terakhir harus memiliki pemerintahan. Pada kesempatan hari ini, edisi khusus, perlu saya sampaikan bahwa kita mewakili pemerintah sebagai pembantu pemerintah. Program PASTI ADA SOLUSI ini lahir, dan tugas kita hanya satu, yaitu melayani masyarakat,” ujar Supratman.

Selanjutnya, forum dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama masyarakat. Salah satu pemohon merek menyampaikan pertanyaan terkait proses pemeriksaan substantif merek, khususnya mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan.

Menanggapi hal tersebut, Menkum menjelaskan bahwa Kementerian Hukum terus melakukan upaya percepatan terhadap proses layanan kekayaan intelektual, termasuk pemeriksaan substantif merek. Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, serta melalui proses penyempurnaan regulasi.

Baca Juga  Deteksi Dini, Lapas Perempuan Tangerang Gelar Sidak Blok Hunian

“Kita telah melakukan diskusi bersama Direktorat Kekayaan Intelektual, khususnya Direktur Merek. Yang awalnya enam bulan, kita upayakan turun menjadi lima bulan. Bahkan, bersama asosiasi merek dunia (INTA), kita akan berupaya agar ke depan Indonesia menjadi negara dengan layanan merek tercepat di dunia. Saya ingin proses ini terus dipercepat, bahkan kita menargetkan dapat mencapai 32 hari,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI”. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap pengaduan yang disampaikan dapat ditangani secara tepat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sekda Luncurkan Program Satpol PP Menyapa Masyarakat

”Pelaksanaan forum ”PASTI ADA SOLUSI” menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara langsung. Kami diwilayah akan terus memastikan setiap pengaduan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian bermanfaat untuk masyarakat di wilayah,” ujar Argap Situngkir.

Forum tersebut, menjadi bwadah komitmen keikutsertaan Kanwil Kemenkum Malut untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan memberikan solusi.

News Feed