oleh

Kemenkum Malut Gelar Harmonisasi Lima Ranperbup Halsel, Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Selatan (Kab. Halsel), bertempat di Ruang Pala Ternate
Senin (31/08).

Lima Ranperbup yang diharmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2026; Pedoman Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan; Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 43.a.1 Tahun 2023 tentang Kebijakan Anti Fraud Terintegrasi; serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab. halsel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi lima Ranperbup ini. Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, baik dari aspek substansi maupun teknik pembentukannya, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Sambut Generasi Muda, Bapas Magelang Resmi Buka Program Pemagangan Kemnaker Batch 1 Angkatan 2

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah memenuhi aspek konsepsi, substansi, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Rancangan ini sebelumnya telah melalui proses praharmonisasi. Melalui rapat harmonisasi, setiap catatan dan masukan dapat dibahas bersama sehingga rancangan yang dihasilkan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mia yang didampingi tim kerja efektif (TKH) juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) memahami perbedaan antara proses fasilitasi dan harmonisasi. Menurutnya, harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki fungsi strategis dalam memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam pembahasan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, kami Kanwil Kemenkum Malut memberikan sejumlah catatan terhadap kelima Ranperbup. Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan sistematika, konsistensi istilah, penggunaan bahasa Indonesia, penyusunan norma, serta aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Gelar Senam Taktis Rutin Untuk WBP Guna Menjaga Kesehatan

“Pada Ranperbup tentang Kode Etik ASN, secara kewenangan pembentukan dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun masih diperlukan penyempurnaan sistematika agar lebih terstruktur. Sementara itu, Ranperbup tentang pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah secara substansi tidak ditemukan permasalahan, tetapi masih memerlukan sejumlah perbaikan teknis,” tambahnya.

Terlebih, ia menjelaskan Ranperbup tentang Pedoman Whistleblowing System, pembahasan difokuskan antara lain pada penggunaan istilah asing dan konsistensi istilah dalam ketentuan umum. Sedangkan terhadap Ranperbup tentang Kebijakan Anti Fraud Terintegrasi, disampaikan bahwa materi perubahan yang telah melebihi 50 persen perlu dituangkan dalam rancangan peraturan bupati yang baru, disertai penyesuaian istilah dan sistematika.

Adapun Ranperbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap memerlukan penyempurnaan dari aspek teknis pembentukan.

Kemudian, Mewakili Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bustamin Soleman, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pelaksanaan harmonisasi. Ia berharap masukan yang diberikan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga kelima Ranperbup dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sinergi Pemda Penting dalam Percepatan Pendirian Pos Bankum

Kemudian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya, yang juga turut menyampaikan dalam penutupan kegiatan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses analisis konsepsi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, dapat dilaksanakan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Halsel diminta segera menyampaikan draft bersih paling lambat lima hari kerja beserta dokumen administratif lainnya untuk selanjutnya diproses dan diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Pelaksanaan harmonisasi ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memberikan pendampingan dan penguatan terhadap pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

News Feed