oleh

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Aset Daerah Halbar

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di Aula Pala Dukono, Kamis (10/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda guna menyamakan persepsi terhadap substansi norma serta memastikan kejelasan rumusan agar dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi pengelolaan aset daerah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kepastian hukum.

Baca Juga  Lapas Cikarang Terima Pengharagaan Sebagai UPT Terbaik atas Prestasi dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025

”Harmonisasi menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan masukan dari para perancang peraturan perundang-undangan, sehingga substansi yang diatur dalam Ranperda dapat dirumuskan secara lebih tepat, jelas, dan implementatif,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Plh. Kakanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halbar yang pada tahun 2026 telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan proses harmonisasi Ranperda melalui Kanwil Kemenkum Malut.

“Pada saat seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses harmonisasi dapat dilaksanakan bersama dengan Tim Kerja Efektif yang terdiri atas para perancang peraturan perundang-undangan. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan rancangan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Mia.

Baca Juga  Kakanwil Dorong Peran MPDN sebagai Ujung Tombak Pengawasan Notaris di Daerah

Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa dalam proses pengharmonisasian, Tim Kerja Efektif akan memberikan berbagai masukan terhadap substansi maupun teknik perumusan Ranperda yang masih perlu disempurnakan.

“Nanti Tim Kerja Efektif akan memberikan masukan yang perlu dilakukan penyempurnaan dalam perumusan. Silakan disampaikan dan dibahas pasal demi pasal bersama kami. Dari hasil harmonisasi tersebut nantinya akan diterbitkan surat sebagai bentuk tindak lanjut atas proses yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, Ramla Hasim mengatakan apresiasi dan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas dukungan serta fasilitasi yang diberikan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  Bakti Sosial Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara yang telah mendorong kami dan memberikan fasilitasi. Di tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Halbar dapat melaksanakan proses harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara,” ungkapnya.

Rapat harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi Ranperda secara pasal demi pasal oleh Tim Kerja Efektif bersama Pemkab Halbar.

Kegiatan diakhiri ditandai dengan penyerahan surat hasil pelaksanaan harmonisasi Ranperda Kabupaten Halbar tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas proses pengharmonisasian yang telah dilaksanakan.

News Feed