Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Maluku Utara pada Kamis (16/4) di Ruang Legal Drafting Kanwil Kemenkum Malut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Rapat harmonisasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana, Tim Kerja Harmonisasi (TKH), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Bagian Hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa. Empat Ranpergub yang dibahas meliputi Rencana Strategis BLUD UPTD Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah, Pola Tata Kelola BLUD, Standar Pelayanan Minimal BLUD, serta Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu.
Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Ia menekankan bahwa setiap rancangan regulasi harus dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, KUHP Baru, serta regulasi terkait lainnya, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasinya.
Argap juga menyampaikan bahwa hubungan sinergis antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini telah berjalan dengan baik, salah satunya ditunjukkan melalui capaian pembentukan Posbankum yang telah mencapai 100 persen serta kolaborasi dalam berbagai program harmonisasi regulasi daerah. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat untuk menghasilkan produk hukum yang responsif dan berkualitas.
Argap menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan harmonisasi sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah. Sembari mendorong setiap proses harmonisasi dilakukan secara komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal.
“Penting memastikan setiap ranperda memiliki kualitas substansi yang baik, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Fauji Momole, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pendampingan Kanwil Kemenkum Malut dalam proses harmonisasi. Ia berharap pembahasan empat Ranpergub ini dapat menghasilkan regulasi yang konstruktif, implementatif, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan hasil analisis konsepsi, pemantapan, serta pembulatan terhadap seluruh Ranpergub. Secara umum, substansi rancangan dinilai tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah, termasuk Ranpergub terkait Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu yang merupakan atribusi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan perbaikan baik dari aspek substansi maupun teknis penulisan, seperti konsistensi norma, penggunaan istilah, hingga tanda baca.
Selain itu, Ranpergub terkait BLUD Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah dinyatakan telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 78 Tahun 2019, namun tetap memerlukan penyempurnaan pada aspek definisi, pelaporan, dan mekanisme pengawasan. Diskusi antara TKH dan pemrakarsa berlangsung aktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang akan segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan empat Ranpergub yang dibahas dapat segera disempurnakan dan difinalisasi, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan serta peningkatan kualitas layanan publik di Maluku Utara.











