Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan pelayanan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (15/04). Kegiatan ini berlangsung di ruang kunjungan Rutan Bangil sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan program CB dan PB ini ditujukan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Melalui program ini, para WBP diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan status tertentu, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas Rutan Bangil dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Seluruh proses dilakukan secara tertib, mulai dari verifikasi data, penyampaian hak dan kewajiban, hingga penyerahan dokumen kepada WBP yang bersangkutan.
Pada hari Rabu, 15 April, kegiatan ini dilaksanakan di ruang kunjungan Rutan Bangil dengan melibatkan petugas pemasyarakatan sebagai pelaksana utama. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan reintegrasi sosial kepada WBP melalui mekanisme yang telah diatur, serta memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pelaksanaan program CB dan PB ini, diharapkan para WBP dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik. Rutan Bangil terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pembinaan yang optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial WBP secara berkelanjutan.











